BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur mendorong percepatan integrasi tata ruang lintas wilayah melalui kegiatan sinkronisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bintang Ara dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Timur, Rabu, 22 April 2026.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan arah pembangunan yang terencana, terpadu dan berkelanjutan.
Kegiatan yang digelar di ruang rapat Bupati Barito Timur tersebut dibuka oleh Asisten II Setda Barito Timur, Amrullah. Hadir dalam kegiatan itu sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, perwakilan Pemkab Tabalong, serta tamu undangan lainnya yang terlibat dalam perencanaan tata ruang lintas daerah.
Dalam sambutan tertulis Sekda Misnohartaku yang dibacakan Amrullah, ditegaskan bahwa Sinkronisasi ini merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi tersebut menekankan pentingnya perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang secara menyeluruh dan terintegrasi.
“Pemerintah kabupaten memiliki kewajiban untuk menyesuaikan kebijakan tata ruang sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Sekda.
Ia menambahkan, penyusunan RDTR yang selaras dengan RTRW menjadi instrumen penting dalam mendukung perizinan berbasis tata ruang yang lebih efektif dan transparan.
Selain sebagai forum koordinasi, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai ajang pertukaran informasi antarwilayah terkait rencana pembangunan yang akan dituangkan dalam dokumen RDTR masing-masing daerah.
Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat kolaborasi lintas kabupaten, terutama dalam mengelola kawasan perbatasan yang memiliki potensi pertumbuhan ekonomi.
Sekda mengatakan, hingga saat ini Pemkab Barito Timur belum melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Barito Timur Tahun 2014–2034.
Namun, peninjauan kembali dokumen tersebut telah masuk dalam rencana kerja tahun 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Di sisi lain, proses penyusunan RDTR di sejumlah wilayah terus berjalan. RDTR Wilayah Perencanaan Ampah kini memasuki tahap penerbitan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, RDTR Wilayah Perencanaan Tamiang Layang masih dalam tahap penyempurnaan dokumen teknis sebelum masuk ke proses lintas sektoral di kementerian terkait.
“Sedangkan RDTR Wilayah Perencanaan Tamiang Layang masih dalam tahap penyempurnaan dokumen teknis untuk selanjutnya masuk ke proses lintas sektoral di kementerian yang sama,” jelas Sekda.
Ia berharap, sinkronisasi dengan Kabupaten Tabalong mampu menghasilkan perencanaan tata ruang yang selaras dan berkelanjutan, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Pendekatan musyawarah dan mufakat, menurutnya, menjadi kunci dalam menyelaraskan kepentingan pembangunan antarwilayah.
“Kami berharap sinergi ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan daerah serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” Sekda dalam sambutan yang dibacakan Amrullah. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









