BORNEONEWS, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 pada Rabu, 22 April 2026.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno, Komplek Perkantoran Pemerintah Kota.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, bersama Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi. Kehadiran unsur pimpinan ini menunjukkan pentingnya agenda pembahasan yang dilaksanakan.
Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian rekomendasi DPRD Palangka Raya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025.
Kemudian acara diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan DPRD terkait hasil pembahasan LKPJ.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD menyampaikan berbagai catatan dan rekomendasi strategis untuk perbaikan kinerja pemerintah kota ke depan.
"Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah," ujar Subandi dalam laporannya, Rabu 22 April 2026.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara kesepakatan bersama sebagai bentuk pengesahan hasil rapat paripurna. Penandatanganan ini menjadi simbol sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan pemerintahan.
Rapat kemudian ditutup dengan sambutan Wali Kota Palangka Raya yang menyampaikan apresiasi atas rekomendasi yang diberikan DPRD.
"Diharapkan, hasil rapat paripurna ini dapat menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Kota Palangka Raya," tambah Achmad Zaini. (MARINI/H)









