JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperketat pengawasan di bandara sebagai langkah preventif (pencegahan) terhadap praktik haji ilegal atau keberangkatan calon jamaah haji nonprosedural.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 22 April 2026, mengatakan seluruh petugas imigrasi di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan untuk memberikan pelayanan optimal bagi para calon jamaah haji Indonesia.

"Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jamaah haji kita. Kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji nonprosedural," katanya. 

Dia menyebut, kesiapan layanan imigrasi mencakup 14 bandara embarkasi utama, mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh) hingga Bandara Yogyakarta (YIA).

Imigrasi telah mengerahkan personel dan infrastruktur pendukung, termasuk fasilitas gerbang otomatis (autogate) di bandara-bandara dengan volume tinggi seperti Kualanamu (KNO), Soekarno-Hatta (CGK), Juanda (SUB), dan lainnya, guna mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian keberangkatan dan kepulangan sekitar 221 ribu jamaah.

"Langkah ini adalah upaya kami melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan dokumen dan modus keberangkatan ilegal yang merugikan jamaah itu sendiri," katanya.



Hendarsam menegaskan, untuk calon jamaah haji yang terindikasi nonprosedural dan telah dicegah keberangkatan mereka, datanya tersimpan sistem keimigrasian sehingga tetap tidak bisa berangkat.

"Namanya akan diinput ke dalam aplikasi Subject of Interest (Sol) oleh petugas kami selama berlangsungnya musim haji, supaya dia tidak bisa mencoba berangkat dari bandara yang lain," ujarnya.

Hingga saat ini, sudah ada 13 warga negara Indonesia yang terindikasi mencoba berangkat haji secara nonprosedural atau tidak menggunakan visa haji yang dicegah keberangkatannya oleh Imigrasi Bandara Soetta.

Hendarsam menyebut, pihaknya siap mengawal penyelenggaraan haji 2026, sebagai tindak lanjut pembentukan Satgas Haji yang diinisiasi oleh Kementerian Haji dan Umroh bersama Kemenimipas dan Polri dalam memberantas praktik haji ilegal.

Sinergi 

Dia menambahkan, sinergi antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan haji tahun ini.

Berdasarkan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan, proses keberangkatan jamaah gelombang pertama dari Tanah Air ke Madinah mulai 22 April dan akan berlangsung hingga 6 Mei 2026.

Setelahnya, gelombang kedua akan diberangkatkan menuju Jeddah mulai 7 hingga 21 Mei 2026.

Ditjen Imigrasi memastikan seluruh prosedur pemeriksaan dokumen berjalan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami hadir untuk rakyat, sebagai mitra yang memastikan perjalanan ibadah para tamu Allah berjalan aman, nyaman dan bermartabat," katanya.

"Namun, kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran berangkat haji melalui jalur ilegal. Jangan gadaikan keselamatan dan kepastian ibadah Anda. Gunakan jalur resmi yang sudah ditetapkan pemerintah agar ibadah berjalan dengan tenang, aman, dan sah secara hukum," katanya.

ANTARA