SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menekankan pentingnya pemahaman kepala desa terhadap tata kelola keuangan dan regulasi guna mencegah terjadinya penyimpangan.

"Harapan kita dengan pelatihan ini kepala desa memahami tata kelola keuangan dan regulasi yang benar sehingga tidak ada penyimpangan," kata Halikinnor, Rabu, 22 April 2026.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan desa yang dirangkai dengan pengukuhan pengurus DPK APDESI Kotim di Gedung Serba Guna Sampit.

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.

Halikinnor menyampaikan apresiasi kepada jajaran kejaksaan atas dukungan dalam kegiatan tersebut, khususnya dalam memberikan pemahaman aspek hukum kepada aparatur desa.

Ia menegskan, besarnya dana yang dikelola desa saat ini, baik dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), harus diimbangi dengan tanggung jawab dan kemampuan pengelolaan yang baik.

Dalam arahannya, ia menekankan tiga poin penting kepada para kepala desa. Pertama, mematuhi seluruh regulasi dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta disiplin anggaran.

Kedua, menghindari maladministrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Ketiga, memastikan penggunaan anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

"Prioritaskan program yang berdampak langsung, seperti penanganan stunting, ketahanan pangan, dan penguatan ekonomi desa melalui BUMDes," tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepala desa merupakan ujung tombak pelayanan publik di daerah, sehingga kinerja di tingkat desa sangat menentukan citra pemerintah daerah secara keseluruhan.

"Pesan saya bangunlah desa dengan hati, kelola dana dengan teliti dan selalu utamakan kepentingan rakyat di atas segalanya," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)