SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencatat kasus penyimpangan dana desa sepanjang 2025 yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp950 juta. 

"Kasus yang masuk ke Kejari ada yang unsur sengaja yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar kemarin sekitar Rp950 juta. Dan ada juga yang ketidaksengajaan itu kami memberikan toleransi dengan mengembalikan keuangan negara, karena kita tidak boleh zalim," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Nur Akhirman, Rabu, 22 April 2026.

Hal tersebut ia sampaikan saat berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan desa di Gedung Serba Guna Sampit.

Ia mengatakan, pihaknya terus memperkuat sinergi dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kotim guna meminimalisir penyimpangan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).

"Jadi kami di sini melakukan edukasi supaya kepala desa tidak lagi melakukan penyimpangan yang disengaja. Kalau penyimpangan itu disengaja maka akan kami tindak lanjuti. Tapi jika tidak disengaja kami minta untuk dikembalikan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 terdapat satu perkara yang diproses Kejari Kotim dengan tiga orang tersangka yang telah divonis masing-masing sekitar dua tahun penjara. Penindakan dilakukan setelah upaya persuasif tidak diindahkan.

"Itu sebetulnya kami sudah memberikan upaya persuasif tetapi mereka tidak mau mengikuti arahan kami. Sehingga ditindaklanjuti dengan vonis sekitar 2 tahun masing-masing. Mereka itu adalah contoh yang gagal penggunaan anggaran desa," tegasnya.

Ia menjelaskan, kasus dana desa ada yang memang unsur kesengajaan dan ada pula ketidaksengajaan. Untuk kasus yang terbukti disengaja dan menimbulkan kerugian negara, penindakan hukum tetap dilakukan.

Sementara untuk kasus yang bersifat administratif atau tidak disengaja, Kejari memberikan toleransi dengan mekanisme pengembalian kerugian negara.

"Ketidaksengajaan kami toleransi dengan pengembalian keuangan negara. Misalnya antara RAB dan pertanggungjawaban tidak sinkron, itu masuk kesalahan administrasi. Jika ada selisih, wajib dikembalikan dan SPJ harus disesuaikan," jelasnya.

Menurut Nur Akhirman, pembinaan terhadap pemerintah desa terus diperkuat. Dalam kegiatan tersebut Kejari Kotim memberikan bimbingan dari Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terkait pendampingan penggunaan keuangan desa, Intelijen untuk pengawasan, hingga Pidana Khusus (Pidsus) yang bertugas melakukan penindakan jika pelanggaran yang disengaja.

"Kepala desa ini mitra kami. Saya berharap sudah tidak ada lagi kepala desa yang menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara yang disengaja. Saya berharap bimbingan yang kami lakukan ini bisa membuat kepala desa menjadi lebih mengerti tentang pengelolaan keuangan desa," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)