SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus izin pemasangan reklame.

Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya menyediakan pilihan durasi izin yang fleksibel serta persyaratan yang transparan dan jelas agar proses perizinan lebih efektif dan efisien.

Menurutnya, masa berlaku izin reklame dapat dipilih mulai dari 7 hari, 15 hari, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan hingga 1 tahun sesuai dengan kebutuhan pemohon dalam kegiatan promosi mereka. 

“Kami memberikan berbagai pilihan masa berlaku supaya masyarakat dan pelaku bisnis dapat menyesuaikan dengan durasi promosi yang diinginkan,” ujarnya Rabu, 22 April 2026.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa persyaratan pengajuan izin reklame berbeda antara reklame non-komersil dan reklame insidentil. Untuk reklame non-komersil, dokumen yang perlu dipenuhi meliputi surat permohonan, KTP pemohon, SK panitia, surat penetapan atau akta pendirian yayasan, dan gambar promosi isi reklame.

“Sementara itu, untuk reklame insidentil, persyaratannya lebih lengkap karena berkaitan dengan aspek usaha, antara lain surat permohonan, KTP pemohon, Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan lokasi usaha yang beralamat di Kotawaringin Timur, surat ketetapan pajak daerah, bukti pembayaran retribusi daerah, serta bukti pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” jelasnya secara rinci.

DPMPTSP Kotim mengimbau para pemohon agar mempersiapkan dokumen persyaratan secara lengkap agar tidak mengalami hambatan proses administrasi. Dengan prosedur yang terstruktur dan persyaratan yang jelas, seluruh layanan perizinan reklame di Kotawaringin Timur diharapkan dapat berjalan lancar, cepat, dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam proses perizinan reklame ini, guna mendukung kelancaran usaha di Kabupaten Kotawaringin Timur sekaligus menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” kata Diana.

Dengan layanan yang terus disempurnakan, DPMPTSP Kotim tidak hanya memudahkan masyarakat dalam memperoleh izin pemasangan reklame, tetapi juga turut menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib administrasi di daerah. (DEVIANA/j)