SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur terus berupaya meningkatkan capaian Identitas Kependudukan Digital (IKD) warga, yang saat ini baru mencapai 30 persen dari target pemerintah sebesar 17 persen dari jumlah penduduk. 

Kepala Disdukcapil Kotim Wiyono, menyampaikan berbagai langkah strategis dilakukan untuk mendorong aktivasi IKD di masyarakat.

“Target IKD itu 17 persen dari jumlah penduduk kita, dan sejauh ini kami masih belum tercapai optimal,” ungkap Wiyono, Rabu, 22 April 2026.

Lebih lanjut ia mengungkapkan untuk memaksimalkan pencapaian, Disdukcapil secara proaktif meminta setiap warga yang datang untuk mengurus administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil ataupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) agar langsung mengaktifkan IKD mereka.

“Kami meminta langsung kepada masyarakat yang datang ke Disdukcapil untuk mengaktifkan IKD karena anggaran untuk jemput bola terbatas. Jadi, kami berinisiatif agar masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan juga dapat langsung mengaktifkan IKD mereka,” jelasnya.

Disdukcapil Kotim juga berencana memperluas layanan aktivasi IKD ke institusi pendidikan terutama Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang ada di dalam kota. Program ini ditujukan kepada guru dan pelajar yang baru melakukan perekaman KTP elektronik agar turut mengaktifkan IKD.

“Kami akan mengadakan layanan ke sekolah-sekolah, khususnya SMA dan sederajat, agar para guru dan pelajar yang baru saja melakukan perekaman KTP elektronik juga segera mengaktifkan IKD mereka,” tambahnya.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif sehingga capaian IKD di Kabupaten Kotawaringin Timur semakin meningkat, mendekati atau bahkan melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah.

“Semoga dengan adanya kegiatan dan upaya ini, capaian IKD kita dapat terus naik dan memenuhi target yang telah ditetapkan,” tutup Wiyono dengan optimis.

Peningkatan IKD penting dilakukan karena merupakan salah satu indikator utama dalam pelayanan administrasi kependudukan yang berdampak langsung pada akses warga terhadap berbagai pelayanan publik dan hak hukum. (DEVIANA/j)