BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melakukan kegiatan pengecekan dan pengujian pompa ukur di SPBU 64.731.02 yang berlokasi di Jalan RTA Milono.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKUKMP Palangka Raya, Samsul Rizal, membenarkan kegiatan pengawasan tersebut. Menurutnya, pengecekan ini merupakan bagian dari tugas rutin dan wewenang pemerintah kota untuk menjamin kepastian hukum dalam bidang ukur dan takaran.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akurasi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disalurkan kepada masyarakat sesuai dengan standar metrologi legal yang berlaku," ujar Samsul Rizal, Kamis, 23 April 2026.
Langkah ini dilakukan semata-mata untuk melindungi hak-hak konsumen agar tidak merasa dirugikan, sekaligus menciptakan tertib ukur di lingkungan usaha perdagangan bahan bakar minyak.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, petugas melakukan pengujian secara detail pada setiap nozzle atau selang pengisian. Pengujian dilakukan menggunakan alat ukur standar yang telah ditera dan dikalibrasi, guna memastikan volume BBM yang keluar benar-benar sesuai dengan angka yang tertera pada layar alat.
Apabila dalam pengecekan tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan volume, petugas langsung melakukan penyesuaian atau setting ulang agar kembali memenuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan pengawasan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan SPBU dapat terus terjaga dan meningkat.
"Selain itu, upaya ini juga bertujuan mendorong terciptanya iklim perdagangan yang jujur, adil, dan transparan di Kota Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/Y)









