PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya, Sri Ani Rintuh, menyoroti capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 yang belum sepenuhnya optimal. Dari target sebesar Rp339,46 miliar, realisasi baru mencapai Rp329,59 miliar atau sekitar 97,09 persen.

Sejumlah sektor seperti retribusi, pajak daerah (95,45 persen), serta lain-lain PAD yang sah (63,73 persen) masih dinilai memiliki potensi yang perlu dimaksimalkan.

Ia menyampaikan, DPRD telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah melalui SKPD terkait untuk meningkatkan capaian PAD. 

Salah satu langkah utama adalah memaksimalkan pendataan wajib pajak agar data yang diperoleh lebih akurat, sekaligus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat guna mendorong kepatuhan dalam membayar pajak.

“Pendataan wajib pajak harus diperkuat dan disertai sosialisasi yang masif, sehingga potensi PAD bisa tergali secara optimal,” ujar Sri Ani dalam laporannya, Kamis 23 April 2026.

Selain itu, peningkatan kinerja SKPD pemungut PAD juga menjadi perhatian, terutama melalui inovasi, digitalisasi layanan, serta dukungan fasilitas penunjang.

Pihaknya dari DPRD juga mendorong pemberian insentif berbasis kinerja bagi pegawai yang terlibat langsung dalam pemungutan pajak dan retribusi, serta penguatan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam bentuk pendampingan.

Di sisi lain, Sri Ani juga menyoroti realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang belum maksimal. Dari total anggaran sebesar Rp1,51 triliun, realisasi baru mencapai Rp1,32 triliun atau 87,38 persen. Hal ini menunjukkan perlunya percepatan pelaksanaan program dan kegiatan agar anggaran dapat terserap secara optimal.

“Percepatan realisasi anggaran harus dilakukan sejak awal tahun, dengan perencanaan yang matang dan pengadaan barang serta jasa yang lebih cepat dan tepat,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya DPRD merekomendasikan agar belanja daerah difokuskan pada sektor yang langsung menyentuh masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. 

Selain itu, diperlukan pembahasan lintas instansi terkait penataan zona reklame, penyusunan payung hukum daerah, serta pendataan tenaga ASN dan PPPK guna pemerataan layanan dan meminimalisir sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). (MARINI/H)