PALANGKA RAYA –

BONEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran katakan isu strategis di bidang agraria pada tahun 2026 masih didominasi oleh konflik antara masyarakat lokal, khususnya masyarakat adat, dengan korporasi besar. 

"Persoalan ini paling banyak terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan," kata Agustiar, saat kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN RI, yang berlangsung di Aula Jaya Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 22 April 2026.

Lanjutnya, konflik di sektor perkebunan sawit menjadi salah satu yang paling menonjol. Permasalahan yang sering muncul adalah tuntutan masyarakat terkait kewajiban perusahaan dalam menyediakan plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar. Banyak kasus menunjukkan bahwa kewajiban tersebut belum dijalankan secara optimal, sehingga memicu ketegangan dan sengketa lahan.

Selain itu, fenomena kriminalisasi terhadap petani juga menjadi perhatian serius. Sejumlah kasus menunjukkan adanya petani yang berhadapan dengan hukum akibat sengketa lahan dengan perusahaan, yang kemudian memunculkan kekhawatiran terhadap perlindungan hak-hak masyarakat kecil di tengah ekspansi investasi.

Tidak hanya itu, meningkatnya kejahatan di sektor perkebunan turut memperkeruh situasi. Aksi-aksi seperti pencurian hasil kebun hingga konflik horizontal antar kelompok masyarakat menjadi tantangan tambahan yang harus segera ditangani secara komprehensif oleh pemerintah dan aparat terkait.

Permasalahan agraria ini menunjukkan perlunya langkah konkret dari pemerintah daerah maupun pusat, mulai dari penegakan hukum yang adil, penyelesaian konflik berbasis dialog, hingga pengawasan ketat terhadap kewajiban perusahaan.

"Sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak," tambahnya.

Dengan berbagai tantangan tersebut, diharapkannya ke depan kebijakan agraria di Kalteng dapat lebih berpihak kepada masyarakat, tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi, sehingga tercipta keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan hak masyarakat lokal. (MARINI/H)