BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus mendorong langkah konkret dalam penanganan konflik agraria yang hingga kini masih menjadi isu strategis, khususnya di sektor perkebunan dan kawasan hutan. Upaya penyelesaian difokuskan pada penguatan instrumen hukum serta kelembagaan agar konflik dapat ditangani secara sistematis dan berkeadilan.
Salah satu langkah utama yang didorong adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan lembaga penyelesaian sengketa daerah. Lembaga ini diharapkan menjadi wadah resmi dalam menyelesaikan konflik agraria secara cepat, transparan, dan berpihak pada keadilan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Selain itu, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) juga menjadi fokus penting. Melalui GTRA, penanganan konflik agraria terutama di sektor perkebunan dapat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.
Gubernur Agustiar Sabran dalam kata sambutannya pada kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN RI, turut menekankan pentingnya realisasi kewajiban plasma 20 persen oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Menurutnya, pemenuhan kewajiban ini merupakan bagian dari keadilan ekonomi bagi masyarakat sekitar sekaligus upaya meredam konflik yang kerap terjadi antara perusahaan dan warga.
"Di sisi regulasi, pemerintah juga mendorong penataan kebijakan terkait Hak Guna Usaha (HGU) agar lebih transparan dan akuntabel. Evaluasi terhadap izin-izin yang ada dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih lahan serta pelanggaran terhadap hak masyarakat," tambahnya, Kamis 23 April 2026.
Langkah strategis lainnya adalah percepatan reforma agraria dan penataan kawasan hutan melalui program TORA. Program ini bertujuan untuk legalisasi aset masyarakat, sehingga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan dan mengurangi potensi konflik di masa depan.
"Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan penanganan konflik agraria di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih efektif, menciptakan kepastian hukum, serta menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan hak masyarakat," tutupnya. (MARINI/H)









