PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Sri Lestari, menegaskan pentingnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) terhadap pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Menurutnya, kasus tersebut tidak boleh ditangani secara biasa, mengingat korban masih berusia anak dan memerlukan perlindungan khusus dari negara.

“Terkait hal tersebut, tindakan tegas harus diambil oleh APH terhadap pelaku. Selain itu, korban juga harus mendapatkan pendampingan pemulihan trauma hingga dinyatakan pulih secara psikologis,” ujar Sri Lestari, Kamis, 23 April 2026.

Ia juga menekankan bahwa korban harus memperoleh perlindungan maksimal, baik sebagai korban maupun saksi selama proses hukum berlangsung. Hal ini penting untuk memastikan tidak adanya intervensi dari pihak manapun yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum.

“Korban juga harus mendapatkan perlindungan sebagai korban dan saksi agar tidak ada intervensi dari pihak manapun saat menjalani proses hukum,” tambahnya.

Sebelumnya kasus ini mencuat setelah ibu korban memergoki langsung dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap anaknya di dalam rumah. Mengetahui aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, korban mengaku telah mengalami perbuatan tersebut lebih dari satu kali di lokasi yang berbeda. Bahkan, muncul dugaan adanya keterlibatan lebih dari satu pelaku dalam kasus tersebut.

Saat ini aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta dalam kasus tersebut, sekaligus memburu pelaku yang diduga telah melarikan diri.

Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan maksimal, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis. (DANANG)