PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di wilayah hukumnya. Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 kasus yang berhasil diungkap dengan melibatkan 21 tersangka di berbagai lokasi.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pihaknya dalam menekan peredaran gelap narkoba serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Kilometer 1, Palangka Raya, Kamis, 23 April 2026 mulai pukul 13.30 hingga 15.00 WIB. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Kalteng.

"Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 5,43 kilogram dan 412 butir ekstasi," ujar Slamet Ady Purnomo, Kamis, 23 April 2026.

Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan terlebih dahulu untuk kepentingan uji laboratorium dan proses persidangan.

Dari total keseluruhan, disisihkan sabu sebanyak 1,5 gram dan ekstasi empat butir untuk keperluan lab, serta 48,65 gram sabu dan enam butir ekstasi untuk bukti persidangan.

Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp 8,54 miliar dan diperkirakan telah menyelamatkan 55.685 jiwa dari potensi penyalahgunaan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan pelarut hingga seluruhnya hancur dan tidak bisa digunakan kembali.

"Langkah ini dilakukan sesuai prosedur agar barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali," tutupnya. (PATHUR/j)