JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Partai NasDem menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong calon presiden (capres) berasal dari kader partai politik.

Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menilai sistem kaderisasi penting untuk menumbuhkan motivasi sekaligus tanggung jawab politik bagi para kader.

“Sebagai kader partai, tentu saya setuju. Kaderisasi akan mendorong loyalitas dan tanggung jawab terhadap partai,” ujar Irma dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Menurutnya, figur yang ingin maju sebagai calon presiden maupun wakil presiden seharusnya terlebih dahulu menjadi bagian dari partai politik. Hal ini dinilai penting agar mereka memiliki ikatan moral serta tanggung jawab terhadap partai yang mengusung.

Irma juga menekankan pentingnya kaderisasi dalam tubuh partai, termasuk untuk calon ketua umum. Meski demikian, wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode dinilai masih berpotensi menimbulkan perdebatan.

“Yang jelas kaderisasi harus berjalan, agar ketika terjadi sesuatu pada ketua umum, partai tetap memiliki regenerasi kepemimpinan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menegaskan bahwa partainya telah memiliki sistem kaderisasi yang terstruktur melalui Akademi Bela Negara (ABN).

Menurutnya, ABN menjadi pusat pembinaan kader yang dilakukan secara berjenjang setiap tahun.

“NasDem termasuk yang terdepan dalam kaderisasi. Sejak awal kami memiliki Akademi Bela Negara sebagai kawah candradimuka kader partai,” ujar Hermawi.

Sebelumnya, KPK mengusulkan revisi terhadap Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik. Dalam usulan tersebut, KPK mendorong penguatan sistem kaderisasi dengan pembagian tingkatan anggota partai, mulai dari kader muda, madya, hingga utama.

Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya syarat jenjang kader bagi calon legislatif. Misalnya, calon anggota DPR diharuskan berasal dari kader utama, sedangkan calon anggota DPRD provinsi dari kader madya.

Tak hanya itu, KPK juga mendorong agar calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah wajib berasal dari proses kaderisasi partai politik. Usulan tersebut juga mencakup pengaturan batas minimal masa keanggotaan sebelum seseorang dapat diusung dalam pemilu.

ANTARA