PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Sidang perkara perdata nomor 1/Pdt.G/2026/PN Pbu terkait sengketa lahan antara anak dan ibu kandung di Desa Sungai Rangit Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, terus bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 23 April 2026, pihak tergugat menghadirkan enam orang saksi pada tahap pembuktian. Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan keterangan saksi dari pihak tergugat.

Enam saksi yang dihadirkan tersebut, dua di antaranya berasal dari Medan. Di hadapan majelis hakim, sebagian besar saksi menyatakan bahwa objek tanah sengketa telah lama dikuasai oleh tergugat, Ompin Manurung, bersama suaminya Binahim Sinaga.

Kuasa hukum tergugat, Muhammad Hasani, menilai keterangan para saksi tersebut semakin memperkuat dalil gugatan balik yang diajukan pihaknya. 

Ia mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, orang tua tergugat sebelumnya menjual aset di Medan yang kemudian dialihkan untuk membeli tanah di Desa Sungai Rangit Jaya.

Selain itu, dari keterangan saksi lainnya, disebutkan bahwa penguasaan fisik atas tanah tersebut, telah dilakukan secara terus-menerus oleh Binahim Sinaga dan Ompin Manurung sejak tahun 1996.

“Keterangan saksi yang kami hadirkan memperkuat bukti yang telah kami sampaikan sebelumnya, sehingga kami optimis terhadap hasil akhir perkara ini,” ujar Muhammad Hasani.

Menurutnya, meskipun secara administrasi lahan tersebut tercatat atas nama penggugat, namun secara faktual penguasaan dan pemanfaatan lahan berada di tangan tergugat, yakni Ompin Manurung.

Ia juga menegaskan bahwa fakta di persidangan menunjukkan, penggugat tidak pernah secara langsung menguasai objek sengketa tersebut.

“Kami meyakini dari fakta persidangan bahwa lahan tersebut tidak pernah dikuasai oleh penggugat, melainkan sejak awal dikelola oleh tergugat, Ompin Manurung bersama suaminya Binahim Sinaga,” tegasnya.

Diketahui, objek sengketa dalam perkara ini berupa lahan seluas kurang lebih dua hektare yang berada di Desa Sungai Rangit Jaya.

Lahan tersebut saat ini dikuasai oleh tergugat, Ompin Manurung, yang merupakan ibu kandung dari penggugat, Maruli Sinaga.

Saat dikonfirmasi terpisah, kuasa Hukum Penggugat Abdul Syukur belum memberikan tanggapan mengenai hasil persidangan kali ini. 

Perkara ini menjadi perhatian publik, karena melibatkan hubungan keluarga antara ibu dan anak kandung dalam sengketa kepemilikan tanah.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda berikutnya, yakni penyampaian bukti tambahan dari pihak penggugat, sebelum nantinya memasuki tahap kesimpulan dan putusan. (DANANG/j)