PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kenaikan harga sejumlah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti Pertamax Turbo, Dexlite, hingga Solar memicu keresahan di tengah masyarakat.

Situasi ini juga membuka celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penimbunan demi meraup keuntungan semata, bahkan berpotensi memicu bahaya kebakaran seperti insiden yang terjadi di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, menegaskan agar masyarakat tidak melakukan praktik penimbunan, karena pembelian BBM bersubsidi melebihi kebutuhan wajar untuk dijual kembali merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Jangan timbun BBM subsidi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," ujar Budi Rachmat, Jumat, 24 April 2026.

Selain soal hukum, masyarakat juga diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan panic buying. Menurutnya, ketersediaan BBM di wilayah Kalimantan Tengah saat ini masih dalam kondisi aman dan terjamin.

"Panic buying justru akan menimbulkan antrean panjang dan menciptakan kelangkaan semu," tambahnya.

Polda Kalteng juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penimbunan, seperti aktivitas mencurigakan di gudang atau ruko, maupun kendaraan yang berulang kali mengisi BBM menggunakan jeriken.

"Laporkan segera ke 110, WA Lapor Kapolda, atau Polsek terdekat. Identitas pelapor akan dirahasiakan," imbaunya.

Di sisi lain, pengelola SPBU juga diingatkan untuk mematuhi aturan distribusi, termasuk larangan melayani pembelian menggunakan jeriken tanpa dokumen resmi.

Budi juga meminta masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, dan selalu mengecek data resmi dari akun @humas_poldakalteng atau @pertamina.

"Polda Kalteng bersama Pertamina dan pemerintah daerah akan bertindak tegas terhadap pelaku spekulasi. Jangan sampai kepentingan pribadi merugikan masyarakat luas," pungkasnya. (PATHUR/Y)