PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai instrumen utama dalam menyelesaikan persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Tengah. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja masa reses Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur setempat.

Ketua Tim Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa fungsi pengawasan DPR harus memastikan program reforma agraria tidak hanya sebatas legalisasi aset, tapi juga mampu memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“GTRA ini harus menjadi katalisator penyelesaian konflik pertanahan, termasuk tumpang tindih lahan, legalisasi aset, hingga peningkatan nilai ekonomi wilayah,” ujarnya saat diwawancara awak media usai kunjungan kerja tersebut, Jumat 24 April 2026.

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, kepala daerah secara ex officio menjabat sebagai Ketua GTRA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu peran aktif pemerintah daerah menjadi faktor kunci dalam keberhasilan implementasi reforma agraria.

Menurut Rifqinizamy Kalteng masih menghadapi berbagai tantangan serius, seperti tumpang tindih kewenangan antar lembaga, keterbatasan sumber daya manusia, serta konflik agraria yang belum terselesaikan.

"Komisi II DPR RI berharap melalui penguatan GTRA berbagai persoalan pertanahan di daerah dapat diselesaikan secara komprehensif, sehingga mampu menciptakan kepastian hukum, mendorong investasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," pungkasnya. (MARINI/R)