KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan setempat baru-baru ini telah menegaskan penerapan aturan ketat terkait penggunaan dan penjualan rokok elektronik atau vape.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengawasan produk tembakau dan sejenisnya.

Sesuai regulasi tersebut, penjualan dan penggunaan vape dilarang bagi remaja di bawah usia 21 tahun serta ibu hamil. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda yang masih dalam masa pertumbuhan, serta untuk menjaga keselamatan ibu dan janin selama masa kehamilan.

Dinas Kesehatan menekankan bahwa rokok elektrik bukan berarti lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Bahkan, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa vape tetap memiliki risiko kesehatan yang signifikan, terutama karena kandungan nikotin dan bahan kimia lainnya yang dapat berdampak jangka panjang.

Secara medis, otak manusia masih berkembang hingga usia awal 20-an. Studi yang dipublikasikan oleh National Institutes of Health menyebutkan bahwa paparan nikotin dapat mengganggu perkembangan otak, memengaruhi fungsi kognitif, emosi, serta kemampuan pengambilan keputusan pada remaja.

Selain itu, Centers for Disease Control and Prevention menegaskan bahwa nikotin merupakan zat dengan tingkat adiktif tinggi. Remaja justru lebih rentan mengalami kecanduan dibandingkan orang dewasa, sehingga penggunaan vape sejak dini berpotensi memicu ketergantungan jangka panjang.

Dari sisi kesehatan pernapasan, World Health Organization menyatakan bahwa rokok elektrik tetap mengandung zat berbahaya yang dapat menyebabkan iritasi dan gangguan paru-paru. Dalam beberapa kasus, paparan bahan kimia dari vape bahkan dikaitkan dengan cedera paru yang serius.

Dalam rekomendasinya, American Academy of Pediatrics mendorong pembatasan usia minimal 21 tahun untuk seluruh produk yang mengandung nikotin, termasuk vape, sebagai langkah efektif mencegah peningkatan jumlah pengguna di kalangan remaja.

Selain pembatasan usia, aturan ini juga mencakup larangan iklan dan promosi di media sosial, pembatasan penggunaan di fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas, serta kewajiban pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan. Dengan pengawasan ketat dan kesadaran masyarakat, diharapkan risiko penggunaan rokok elektrik dapat ditekan dan kesehatan generasi muda tetap terjaga. (SABRIANOOR/H)