BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menyoroti kebijakan penghentian sementara operasional sejumlah dapur dalam program SPPG.
Langkah ini diambil karena dinilai belum memenuhi standar terbaru yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Kondisi ini dinilai perlu segera dibenahi agar pelaksanaan program dapat kembali berjalan optimal, aman, dan tidak merugikan masyarakat yang menjadi penerima manfaat.
Pengetatan standar tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh menyusul adanya dugaan kasus keracunan makanan serta pengelolaan limbah dan kebersihan dapur yang dinilai belum maksimal.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Tomy Irawan, menegaskan bahwa penghentian operasional dapur tersebut hanya bersifat sementara, bukan penutupan secara permanen.
"Penghentian ini sifatnya sementara, bukan permanen. Tujuannya agar pengelola bisa memperbaiki kekurangan sesuai standar BGN," ujar Tomy Irawan, Sabtu, 25 April 2026.
Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap standar operasional, baik terkait kelayakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sanitasi, maupun kualitas menu makanan, harus segera diperbaiki.
Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah risiko yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Tomy juga mendorong para pengelola dapur untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang berlaku.
"Di sisi lain, pemerintah daerah diminta lebih aktif melakukan pembinaan dan pendampingan agar program tetap bisa berjalan dan tidak berdampak besar terhadap mata pencaharian tenaga kerja yang terlibat di dalamnya," pungkasnya. (PATHUR/H)









