BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Indriati Ritadewi, telah melakukan sosialisasi penting mengenai Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing periode 2025-2029.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 79 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum dan operasional dalam upaya penegakan hukum di sektor perikanan.
Sosialisasi ini menekankan komitmen bersama untuk menjaga kelestarian perairan, khususnya di wilayah Sungai.
Kepala Dinas Perikanan Palangka Raya Indriati Ritadewi mengatakan Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan sumber daya perikanan yang semakin kompleks, sehingga diperlukan strategi yang terarah dan terintegrasi untuk mencegah praktik penangkapan ikan yang melanggar aturan.
Salah satu alasan utama mengapa program ini sangat penting adalah untuk melindungi keberlanjutan sumber daya ikan di perairan umum.
"Dengan adanya pengawasan dan penindakan yang tegas, populasi ikan dapat terjaga kestabilannya dan tidak mengalami penurunan drastis akibat penangkapan yang berlebihan atau menggunakan cara-cara yang dilarang," katanya, Sabtu, 25 April 2026.
Selain aspek kelestarian, upaya ini juga bertujuan untuk menjamin keadilan bagi seluruh nelayan yang sudah tertib mematuhi peraturan. Praktik IUU Fishing seringkali merugikan nelayan legal karena persaingan yang tidak sehat dan pengurangan hasil tangkapan akibat perburuan liar yang tidak terkendali.
Tidak kalah pentingnya, pemberantasan IUU Fishing merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem sungai agar tetap sehat dan seimbang. Banyak metode penangkapan ilegal yang merusak habitat dan lingkungan, sehingga upaya pencegahan ini menjadi investasi jangka panjang demi kesejahteraan generasi mendatang.
Masyarakat, khususnya para nelayan dan pihak terkait, diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam melawan praktik penangkapan ikan yang ilegal dan tidak ramah lingkungan.
"Kesadaran kolektif dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku adalah kunci utama agar Sungai Rungan tetap menjadi sumber kehidupan yang lestari dan berkelanjutan" pungkasnya. (PATHUR/Y)









