BORNEONEWS, Tamiang Layang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur menyatakan hingga kini belum menerima transfer dana bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) untuk triwulan IV tahun 2025 dari pemerintah provinsi.
Kepala Bapenda Barito Timur, Suma Wara Maharati, menegaskan bahwa pajak BBKB merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sementara pemerintah kabupaten hanya menerima bagian melalui mekanisme dana transfer.
“Pajak BBKB bukan dipungut oleh pemerintah kabupaten, melainkan menjadi kewenangan provinsi. Kami hanya menerima dana bagi hasilnya, namun untuk triwulan IV tahun 2025 hingga saat ini belum disalurkan,” ujarnya, Sabtu, 25 April 2026.
Suma menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemungutan pajak BBKB dilakukan oleh provinsi, dengan wajib pajak berasal dari produsen atau importir bahan bakar kendaraan bermotor.
Ia menyebutkan, dari total penerimaan pajak tersebut, pemerintah kabupaten/kota memperoleh porsi sebesar 70 persen melalui skema bagi hasil. Namun, penyalurannya dilakukan secara bertahap sesuai realisasi dan kebijakan pemerintah provinsi.
Berdasarkan data tahun 2025, Kabupaten Barito Timur telah menerima dana bagi hasil BBKB untuk beberapa periode, di antaranya triwulan IV tahun 2024 sebesar Rp8,7 miliar yang dibayarkan pada tahun anggaran 2025, triwulan I tahun 2025 sebesar Rp9,5 miliar, serta triwulan II tahun 2025 sebesar Rp9,7 miliar.
Sementara itu, pada triwulan III tahun 2025 masih terdapat kekurangan penyaluran sekitar 50 persen dari total hak yang mencapai Rp9,1 miliar. Adapun untuk triwulan IV tahun 2025, dana tersebut hingga kini belum diterima oleh Pemkab Barito Timur.
“Seluruh dana yang sudah disalurkan sebelumnya langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Barito Timur,” katanya.
Suma menambahkan, besaran dana bagi hasil yang diterima daerah sangat dipengaruhi jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar. Semakin banyak kendaraan berpelat KH Barito Timur, maka semakin besar pula porsi dana yang diterima dari provinsi.
“Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk mendaftarkan kendaraan dengan pelat KH Barito Timur agar kontribusi terhadap daerah juga meningkat,” ujarnya.
Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan BBKB, pemerintah daerah terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Samsat Tamiang Layang, Satlantas Polres Bartim, dan Polsek Benua Lima melalui pengawasan terpadu distribusi bahan bakar sepanjang 2025.
Pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan dokumen seperti Delivery Order (DO), verifikasi kendaraan pengangkut sebagai wajib pajak terdaftar, serta penertiban distribusi BBM agar sesuai ketentuan perpajakan daerah.
“Kolaborasi lintas sektor ini terus kami lakukan untuk memastikan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak,” kata Suma.
Ia menegaskan, dana bagi hasil pajak BBKB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, operasional pemerintahan, hingga peningkatan pelayanan publik di Barito Timur. (AGUSTINUS BOLE MALO/y)









