BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Petugas pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun terus menggencarkan razia dan tes urine terhadap narapidana (napi) guna menjaga keamanan dan ketertiban. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen mewujudkan lingkungan bebas handphone, pungutan liar, dan narkoba atau Zero Halinar.
Hasilnya, dalam kurun waktu empat bulan terakhir, petugas berhasil mengamankan sebanyak 140 unit handphone dari dalam lapas. Temuan ini menunjukkan masih adanya upaya pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Dawa’i, mengatakan pihaknya secara rutin melakukan razia di kamar-kamar napi. Namun demikian, masih ditemukan barang terlarang tersebut.
“Kami secara intens melakukan razia penggunaan HP. Namun masih saja ditemui. Buktinya, ini ada 140 HP yang berhasil kami sita,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu, 25 April 2026.
Ia mengungkapkan, berbagai cara dilakukan untuk menyelundupkan handphone ke dalam lapas, termasuk dengan melibatkan pihak luar. Modus yang digunakan pun beragam dan semakin sulit dideteksi.
“Contohnya saat kita periksa itu ada yang dimasukkan ke dalam pakaian wanita, kemudian pampers. Bahkan ada yang disembunyikan di dalam plastik lalu diikat dan dimasukkan ke selokan. Jadi memang ini masalah yang kita hadapi dan terus kita gencarkan penyitaan,” ungkapnya.
Dawa’i menegaskan, setiap pelanggaran terkait kepemilikan atau penggunaan handphone di dalam lapas akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024.
Sanksi tersebut meliputi penempatan dalam sel pengasingan (straf sel) hingga 12 hari, pencatatan dalam Register F, penyitaan alat komunikasi, hingga pencabutan hak-hak seperti remisi, kunjungan, maupun pembebasan bersyarat.
“Ini merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” tegasnya.
Selain razia, pihak lapas juga rutin melaksanakan tes urine kepada warga binaan setiap bulan guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkoba di dalam lingkungan lapas.
Dalam kesempatan itu, Dawa’i juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya keluarga warga binaan, untuk tidak mencoba memasukkan barang-barang terlarang ke dalam lapas.
“Kami mohon kerja samanya untuk tertib. Jangan sampai memasukkan barang-barang larangan seperti HP. Karena di dalam lapas sudah tersedia wartel khusus untuk komunikasi,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelayanan di lapas. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui nomor pengaduan resmi.Dengan nomor pengaduan 0822-5400-7925.
“Kami sangat berharap, kritik atau pelaporan adanya dugaan-dugaan yang terjadi di lapas dapat disampaikan ke nomor aduan, disertai bukti-bukti, bukan berdasarkan cerita. Kami pastikan identitas pelapor aman,” tandasnya. (DANANG/y)









