PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi meluncurkan implementasi transaksi keuangan non tunai bagi seluruh pemerintah desa se-Kobar, Sabtu, 25 April 2026, di Aula Antakusuma Pangkalan Bun.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kobar, Sekretaris Daerah, para asisten dan kepala OPD, pimpinan Bank Kalteng, Kepala KPPN, Kepala Kantor Pajak Pratama Pangkalan Bun, serta para camat dan kepala desa se-Kabupaten Kotawaringin Barat.

Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nurhidayah, dalam sambutannya menegaskan bahwa peluncuran transaksi non tunai ini merupakan langkah besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

“Peresmian implementasi transaksi non tunai bagi pemerintah desa ini adalah sebuah lompatan besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar Nurhidayah.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar mengikuti tren digitalisasi, melainkan merupakan kewajiban dalam menjalankan amanat regulasi, baik Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2025 maupun Permendagri tentang pengelolaan keuangan desa.

Bupati juga menyampaikan rasa bangganya karena Kobar menjadi satu-satunya kabupaten di Kalimantan Tengah yang telah memperoleh verifikasi dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan transaksi non tunai di tingkat desa.

“Saya merasa bangga, Kotawaringin Barat merupakan satu-satunya kabupaten di Kalimantan Tengah yang telah mendapatkan verifikasi persetujuan dari Kemendagri untuk pelaksanaan transaksi non tunai ini,” ungkapnya.

Menurutnya, sistem transaksi non tunai berbasis Cash Management System (CMS) memiliki empat tujuan utama, yakni meningkatkan efektivitas, efisiensi, keamanan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

“Melalui sistem ini, birokrasi keuangan menjadi lebih cepat, penggunaan anggaran lebih efisien, transaksi lebih aman, dan setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” jelasnya.

Penerapan sistem ini juga dilengkapi dengan mekanisme keamanan berlapis melalui otorisasi berjenjang, mulai dari Kaur Keuangan sebagai maker, Sekretaris Desa sebagai checker, hingga Kepala Desa sebagai releaser.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas terhadap sejumlah jenis belanja tertentu yang masih dapat dilakukan secara tunai.

“Belanja seperti upah kerja, honorarium, bantuan langsung tunai, serta pengeluaran di bawah Rp2 juta masih dapat dilakukan secara tunai sesuai ketentuan,” tambahnya.

Implementasi transaksi non tunai ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa serta meminimalkan risiko penyalahgunaan anggaran .

Bupati juga memberikan apresiasi kepada Bank Kalteng atas dukungan penuh dalam implementasi sistem tersebut, mulai dari pendampingan teknis hingga pelatihan bagi aparatur desa.

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bank Kalteng atas dukungan penuh, baik melalui pelatihan maupun pendampingan teknis kepada aparatur desa,” ucapnya.

Di akhir sambutannya, Bupati menginstruksikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat.

“Saya instruksikan kepada Dinas PMD dan APIP untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar sistem ini berjalan tanpa penyimpangan,” tegasnya.

Dengan peluncuran ini, Pemkab Kobar optimistis mampu mendorong transformasi menuju desa digital yang modern, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi pionir di Kalimantan Tengah dalam penerapan sistem keuangan desa berbasis non tunai . (DANANG/y)