SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) meminta seluruh kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memahami secara benar aturan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).

Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman, menegaskan pentingnya ketelitian dalam pengelolaan anggaran desa, terutama terkait kesesuaian antara rencana anggaran biaya (RAB), pelaksanaan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban.

“Permasalahan umumnya muncul karena ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi, dan laporan. Kades harus teliti sebelum menandatangani dokumen,” ujarnya, Minggu, 26 April 2026.

Ia menjelaskan, kesalahan administratif seperti kegiatan yang dilaksanakan namun tidak disertai laporan pertanggungjawaban, tidak serta-merta masuk kategori tindak pidana jika tidak ada unsur kesengajaan.

Namun demikian, kejaksaan tetap membedakan secara tegas antara kekeliruan administrasi dan penyimpangan yang disengaja.

Jika kesalahan terjadi akibat kelalaian atau ketidaktahuan, Kejari masih memberikan ruang penyelesaian melalui pengembalian kerugian negara. Sebaliknya, jika ditemukan unsur kesengajaan, maka proses hukum akan dilanjutkan hingga ke tahap persidangan.

“Kalau ada unsur kesengajaan dan merugikan negara, tentu kami tindak lanjuti. Tapi kalau murni administrasi, kami arahkan untuk pengembalian kerugian,” tegasnya.

Di sisi lain, Kejari Kotim mengapresiasi langkah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kotim yang aktif mendorong pembinaan pengelolaan keuangan desa sebagai upaya pencegahan.

Menurutnya, sinergi antara Apdesi dan kejaksaan menjadi langkah strategis untuk meminimalisir potensi penyimpangan di tingkat desa.

“Edukasi ini penting agar perangkat desa memahami aturan dan tidak lagi melakukan kesalahan,” tambahnya.

Saat ini, Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki 168 desa dan 17 kelurahan yang tersebar di 17 kecamatan.

ANTARA