BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 000/4/DLH/IV/2026 tentang Pembayaran Retribusi Kebersihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Dalam instruksi yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025 dan Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, Fairid Naparin menegaskan kewajiban bagi seluruh pegawai kantor pemerintah kota.
Hal ini berlaku bagi ASN baik PNS maupun PPPK, serta Pegawai PJLP, sebagai bentuk kontribusi dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Mengenai besaran tarif yang harus dibayarkan, Wali Kota menetapkan bahwa seluruh pegawai pemerintah diklasifikasikan sesuai dengan kategori rumah tangga besar.
Oleh karena itu, besaran retribusi yang ditetapkan adalah sebesar Rp 5.000 per bulan atau Rp 60.000 jika dibayarkan secara tahunan. Pembayaran retribusi ini diharapkan dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat luas.
Menanggapi hal tersebut Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Palangka Raya Untung Sutrisno mengatakan untuk implementasi instruksi tersebut sudah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
"Dalam pelaksanaannya, kita mulai dari PNS, P3K dan PJLP Pemko Palangka Raya sebagai contoh kepada masyarakat," Minggu, 26 April 2026.
Pihaknya nanti akan terus mendorong agar seluruh masyarakat mentaatinya, mengingat pengelolaan sampah ini membutuhkan biaya dan dukungan seluruh lapisan masyakarat.
"Untuk diketahui saja bahwa jumlah produksi sampah kita setiap hari berkisar 150-160 ton. Jadi jika di rata-rata per orang per hari kita memproduksi sampah kurang kebih 0,5 kg," pungkasnya. (PATHUR/j)









