PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya menegaskan larangan penggunaan dan penjualan rokok elektronik atau vape bagi remaja di bawah usia 21 tahun serta ibu hamil.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang penguatan pengawasan produk tembakau dan produk lainnya yang memiliki dampak serupa.

Kepala Dinkes Kota Palangka Raya, Riduan, menyatakan pihaknya mendukung penuh implementasi aturan tersebut sebagai upaya konkret melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Menurutnya, kesehatan warga menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam menindaklanjuti regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Kami di Pemerintah Kota Palangka Raya mendukung penuh kebijakan pusat ini. Prioritas utama kami adalah kesehatan masyarakat,” ujar Riduan, Minggu, 26 April 2026.

Ia menilai tren penggunaan vape saat ini semakin mengkhawatirkan karena banyak menyasar kalangan pelajar.

Jika tidak segera dikendalikan, kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang yang merugikan bagi perkembangan fisik dan mental anak muda.

Melalui PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah memperketat regulasi vape dengan menyetarakan pengaturannya dengan rokok konvensional.

Selain batasan usia minimal 21 tahun dan larangan untuk ibu hamil, aturan ini juga mencakup pembatasan iklan dan promosi di media sosial, serta larangan penggunaan di kawasan tanpa rokok seperti fasilitas kesehatan, sekolah, dan tempat umum.

Saat ini, Dinkes Kota Palangka Raya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan RI untuk memperkuat implementasi di tingkat daerah. Meski demikian, berbagai langkah persiapan strategis sudah mulai dipetakan agar bisa bergerak cepat begitu regulasi turun.

Salah satu fokus utama yang akan dilakukan adalah meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya nikotin serta dampak penggunaan vape, terutama kepada kalangan pelajar melalui pendekatan promotif dan preventif.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan memperkuat pengawasan distribusi dan penjualan di lapangan.

Dengan penerapan kebijakan ini, Dinkes berharap lingkungan, khususnya di institusi pendidikan, dapat terbebas dari paparan produk berisiko.

"Langkah ini diharapkan mampu menciptakan masyarakat Palangka Raya yang lebih sehat dan terhindar dari bahaya konsumsi produk tembakau dan alternatifnya," pungkasnya. (PATHUR/j)