PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mengamankan empat orang dari sebuah warung karaoke di Jalan Pemuda, sekitar kawasan Taman Bundaran Pancasila, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.

Kasatpol PP Kobar, Syahruni, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan setelah petugas mendapati adanya aktivitas pesta minuman keras di lokasi tersebut pada Jumat, 24 April 2026 pukul 17.00 WIB.

“Penertiban dilakukan karena kami menemukan adanya kegiatan konsumsi minuman keras di dalam warung karaoke tersebut,” ujar Syahruni, Minggu, 26 April 2026.

Ia menjelaskan, penindakan bermula saat personel Satpol PP tengah melaksanakan kegiatan olahraga rutin pada sore hari di kawasan taman kota. Saat itu, petugas mencurigai suara musik karaoke dengan volume keras yang berasal dari salah satu warung di sekitar lokasi.

“Karena curiga, anggota kemudian melakukan pengecekan ke dalam warung dan mendapati empat orang sedang mengonsumsi minuman keras,” jelasnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keempat orang tersebut diamankan bersama barang bukti berupa satu teko berisi minuman keras serta satu botol minuman keras jenis anggur merah. Selanjutnya, mereka dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kobar.

Syahruni menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP dalam menjaga kondusivitas wilayah sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang masih melakukan atau memfasilitasi kegiatan yang melanggar ketentuan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang melanggar aturan, khususnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Satpol PP Kobar juga mengimbau kepada masyarakat serta para pemilik usaha agar mematuhi peraturan daerah yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak. (DANANG/j)