BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sepanjang bulan Juli-Desember (semester kedua) tahun 2016, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah mengungkap 38 kasus narkoba dan sebnayak 62 kasus sepanjang tahun 2016.

Dari jumlah total, terang Kasatres Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono, pada Minggu (1/1/2017), mengungkapkan, sebanyak 53 berkas kasus di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun untuk menjalani proses penuntutan dan persidangan di Prngadilan Negeri setempat.

Menurut Kapolres Kobar, AKBP Pria Premos, angka tersebut merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya berhasil mengungkap 31 kasus saja sepanjang tahun 2015.

"Secara kualitas dan kuantitas, pada tahun 2016 ini penanganan kasus narkoba mengalami peningkatan," ungkap Premos saat press rilis di Aula Carnavy Polres Kobar.

Lanjut Kapolres, pihaknya juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 95 butir (129 gr) pil ekstasi, 232 butir pil zenith, dan 737 butir pil dextro.

Terkait upaya pemberantasan narkoba, dirinya meminta masyarakat Kabupaten Kobar untuk berperan aktif agar Polres Kobar berhasil memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

"Peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba diatur pada pasal 104 dan 105 UU No 35/2009 Tentang Narkotika," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Pangkalan Bun, Agus Dedy juga menyebut telah terjadi peningkatan kasus narkoba yang ditangani oleh Kejari Pangkalan Bun dari tahun 2015.

"Periode Januri-Oktober 2015 hanya 10-12 kasus saja, sedangkan, selama November 2015 hingga Mei 2016 sudah mencapai 39 kasus," bebernya.

Sementara, dari kasus narkoba dari Polres Kobar sejak Januari hingga Desember sudah masuk sebanyak 53 berkas perkara. Naik seratus persen lebih dibanding tahun sebelumnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)