BORNEONEWS, Sampit – Persoalan tapal batas antara Desa Ganepo dan Desa Rawasari di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini belum menemukan titik terang. Pemerintah Desa Ganepo berharap penyelesaiannya mengacu pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
"Masalah tapal batas ini sudah lama, dari sebelum saya menjabat sampai sekarang masih belum tuntas," kata Kepala Desa Ganepo Cici Lili Rianti, Senin, 27 April 2026.
Ia mengungkapkan, sengketa batas wilayah tersebut kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan program, khususnya di Desa Rawasari yang beberapa kali mengalami hambatan akibat persoalan tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya telah menetapkan batas wilayah melalui Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 tentang penegasan batas kecamatan di Kotim. Aturan tersebut dinilai sudah cukup jelas untuk dijadikan acuan bersama.
"Batas itu sebenarnya sudah ditetapkan dan seharusnya menjadi acuan kita bersama," katanya.
Namun demikian, ia mempertanyakan langkah Pemerintah Desa Rawasari yang mengajukan program cetak sawah di wilayah yang masih berstatus konflik.
"Kenapa program dilakukan di lahan yang jelas masih bermasalah, bukan di wilayah yang tidak berpotensi konflik," tegasnya.
Cici juga mengaku telah menawarkan solusi damai kepada pihak Desa Rawasari, meski komunikasi yang dilakukan sejauh ini belum membuahkan hasil.
Ia menambahkan, pihak Desa Ganepo pada prinsipnya siap mengikuti batas wilayah yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Menurutnya, persoalan kepemilikan lahan dapat diselesaikan secara administratif setelah batas wilayah disepakati.
"Kalau dari kami, mengikuti saja batas yang sudah ditetapkan. Soal kepemilikan lahan bisa disesuaikan administrasinya, tidak menghilangkan hak warga," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)








