BORNEONEWS, Sampit – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Diana Setiawan, mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar waspada terhadap modus penipuan yang marak beredar melalui pesan WhatsApp. Penipuan tersebut mengatasnamakan perintah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam proses penertiban izin usaha.
Menurut Diana, seluruh perintah pembayaran PNBP terkait proses perizinan yang sah hanya dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dan dikelola langsung dalam akun OSS pelaku usaha.
“Seluruh perintah pembayaran PNBP melalui Sistem OSS dikelola langsung dalam akun OSS Pelaku Usaha,” ungkapnya, Senin, 27 April 2026.
Ia menegaskan bahwa surat perintah sektor (SPS) yang resmi tidak akan dikirimkan melalui pesan pribadi WhatsApp atau email, melainkan hanya melalui dashboard OSS atau notifikasi resmi di dalam sistem tersebut.
“Surat Perintah Sektor tidak dikirim via WhatsApp atau email pribadi, melainkan melalui dashboard OSS atau notifikasi resmi di sistem OSS,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan untuk menghindari kerugian akibat penipuan, DPMPTSP Kotim mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan konfirmasi ke saluran layanan informasi dan pengaduan yang telah disediakan oleh DPMPTSP.
“Kami meminta agar masyarakat selalu melakukan konfirmasi ke saluran layanan informasi dan pengaduan DPMPTSP Kotim sebelum melakukan pembayaran atau menindaklanjuti perintah yang didapatkan,” tambahnya.
Peringatan ini menjadi bagian dari upaya preventif DPMPTSP dalam melindungi pelaku usaha dari tindakan penipuan yang dapat merugikan dan menjaga kelancaran proses perizinan usaha yang transparan dan terpercaya. (DEVIANA/y)









