BORNEONEWS - Dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya dharma Pengabdian Kepada masyarakat, maka STIH Tambun Bungai Palangka Raya melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian (LPPM) akan mengadakan Webinar nasional dengan Tema “Akibat Hukum Gugatan Wanprestasi dan PMH Yang Obscuur Libel Terhadap Putusan Pengadilan Negeri yang akan dilaksanakan, Sabtu 9 Mei 2026 pukul 09.00 WIB.
Webinar dilakukan secara online dan bisa diikuti melalui kanal youtube. Tujuan dari Seminar Nasional Online (Webinar) dengan Tema Akibat Hukum Gugatan Wanprestasi dan PMH Yang Obscuur Libel Terhadap Putusan Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut :
- Pelaksanaan program Pengabdian Masyarakat LPPM STIH Tambun Bungai Palangka Raya dan kerja sama antara STIH Tambun Bungai Palangka Raya dengan Organisasi Advokat di Provinsi Kalimantan Tengah;
- Memperluas wawasan dan pengetahuan bagi para advokat, mahasiswa akademisi dan masyarakat terkait gugatan Wanprestasi dan PMH;
- Memberikan masukan kepada pemangku kepentingan terhadap Penyusunan Gugatan Wanprestasi dan PMH.
Keynote speaker dalam Webinar ini adalah Dekie GG Kasenda, S.H., M.H. (Ketua STIH Tambun Bungai Palangka Raya ). Dalam Webinar ini narasumber pertama adalah Prof. DR. Mohammad Saleh, SH, M.H. yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya/Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Narasumber Kedua adalah DR. Rudyanti Dorotea Tobing,S.H., M.Hum yang merupakan Dosen STIH Tambun Bungai Palangka Raya. Webinar akan dipandu oleh moderator yang tidak asing lagi di Kalimantan Tengah yaitu Ibu Sepmiwawalma, S.H, seorang Penulis Buku yang juga alumni STIH Tambun Bungai Palangka Raya
Peserta pada kegiatan Seminar Nasional Online dengan Tema “Akibat Hukum Gugatan Wanprestasi dan PMH Yang Obscuur Libel Terhadap Putusan Pengadilan Negeri” adalah terbuka untuk umum secara nasional, khususnya Para Advokat, Mahasiswa, Dosen, serta pimpinan Perguruan Tinggi.
Kegiatan Webinar ini bekerja sama dengan beberapa organisasi advokat di Provinsi Kalimantan Tengah dan di antaranya Peradi Kota Palangka Raya, Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (Permadin) Kalimantan Tengah, Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah serta Young Committe Peradi Kota Palangka Raya.
Presiden Permadin, Ketua PPKHI dan Ketua Young Committe Peradi merupakan alumni STIH Tambun Bungai Palangka Raya. Sementara dengan Peradi Kota Palangka Raya, STIH-TB telah menandatangani MoU untuk melaksanakan berbagai kegiatan.
Webinar ini dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk berdasarkan Surat Tugas dari Ketua STIH-TB dan ditunjuk sebagai Ketua Panitia yaitu DR. Rudyanti D. Tobing, S.H.,M.Hum yang merupakan Ketua LPPM STIH-TB. Demikian disampaikan oleh Ketua STIH Tambun Bungai Palangka Raya, Dekie GG Kasenda, S.H.,M.H. (RILIS)









