PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Fraksi Partai Demokrat DPRD  Palangka Raya kembali menegaskan pentingnya penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebelum disahkan.

Hal ini dilakukan agar setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menyampaikan bahwa hasil evaluasi dari pemerintah provinsi harus menjadi acuan utama dalam proses penyempurnaan Raperda.

“Penyempurnaan substansi ini penting supaya produk hukum daerah tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga memiliki daya guna dan bisa diimplementasikan dengan baik di masyarakat,” ujar saat rapat Raperda, Senin 27 April 2026.

Menurut Hatir, Raperda yang tidak disesuaikan dengan regulasi di atasnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, proses harmonisasi dan sinkronisasi menjadi langkah krusial dalam pembentukan peraturan daerah.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Bagian Hukum, agar setiap pasal yang disusun benar-benar matang dan aplikatif di lapangan.

"Dengan penyempurnaan yang optimal, diharapkan setiap Perda yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata serta menjawab kebutuhan masyarakat Kota Palangka Raya," tegasnya. (MARINI/H)