BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) menjadi salah satu prioritas strategis yang harus segera dibahas secara serius.
Menurutnya, Kota Palangka Raya selama ini kerap menghadapi ancaman kebakaran lahan yang berdampak luas, tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat. Kabut asap yang ditimbulkan dinilai berpotensi mengganggu aktivitas warga hingga sektor pendidikan dan ekonomi.
“Regulasi ini harus disusun secara komprehensif dan tegas, serta mampu mendorong sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla,” ujar Khemal saat memimpin rapat Raperda, Senin 27 April 2026.
Ia menilai, keberadaan regulasi yang kuat sangat penting untuk memperjelas peran dan tanggung jawab setiap pihak, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat dalam menghadapi potensi kebakaran.
Selain itu, Khemal juga menekankan pentingnya langkah pencegahan yang terintegrasi, mulai dari edukasi masyarakat, pengawasan wilayah rawan, hingga kesiapsiagaan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
"Dengan adanya Raperda ini, diharapkan upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan di Palangka Raya dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan mampu meminimalisir dampak buruk yang selama ini kerap terjadi setiap musim kemarau," tegasnya. (MARINI/H)









