BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Demi optimalisasi penyerapan anggaran, tiap desa di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kini diberi sedikit keleluasaan anggaran. Khususnya, dalam hal pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) masing-masing.

Kini pengajuan pencairan ADD tak harus dilakukan per triwulan. Tapi dapat juga dilakukan per bulan, sesuai ketersediaan dana. Asalkan segala syarat prodedur pengajuan pencairan ADD dapat terpenuhi.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kobar, Muhammad Fauzi menjelaskan, tak dapat ketentuan pasti mengenai jumlah tahapan dan besaran persentase yang akan digunakan dalam pencairan ADD di tahun anggara (TA) 2017 ini. Karena, pencairan ADD dapat dilakukan bergantung kondisi keuangan atau ketersediaan anggaran dananya. "Kenapa 2016 5 tahap, karena kondisi keuangan kita," kata Fauzi.

Fauzi mengatakan, pemerintah daerah memberi ruang anggaran yang cukup leluasa bagi desa. Kini, tiap desa dapat mengajukan pencairan ADD sesuai transfer dana yang diterima daerah, dari masing-masing alokasi sumber dana. Bisa tiap bulan maupun tiap triwulan.

"Untuk yang bersumber dari transfer yang diterima tiap bulan, dapat dicairkan tiap bulan. Untuk yang diterima triwulan, ditransfernya triwulan. Ini hanya untuk ADD. Kalau Dana Desa ditentukan pusat," terang Fauzi, Minggu (1/1/2017).

Kendati demikian, keleluasaan pencairan ADD tersebut tak ada artinya bila anggaran keuangan desa tidak terserap dengan baik, dan penyusunan laporan keuangannya tidak disiplin sesuai periode penggunaan. Dengan kata lain, kelancaran pencairan ADD tiap desa bergantung kualitas pengelolaan dan penyerapan anggaran masing-masing desa itu sendiri.

"Ya benar (tergantung desa). Kami di Pemda, kalau terlambat membuat laporan maka dana tidak ditransfer pemerintah pusat. Nah ini perlu diajarkan kepada pemerintah desa." (RADEN ARIYO/B-10)