BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya kembali membuka layanan pemotongan hewan kurban melalui UPTD Rumah Potong Hewan atau RPH menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
Layanan ini dipastikan telah memenuhi standar kesehatan dan kehalalan, dengan dukungan tenaga profesional di bidang veteriner.
Kepala Puskeswan Kalampangan, drh Eko Hari Yuwono mengatakan keberadaan RPH menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memastikan proses pemotongan hewan kurban berjalan sesuai syariat dan standar kesehatan.
Menurutnya, RPH Palangka Raya telah mengantongi sertifikasi halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
“Dengan fasilitas yang sudah tersertifikasi halal dan NKV, masyarakat tidak perlu ragu. Seluruh proses pemotongan dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari pemeriksaan hingga distribusi daging,” kata drh Eko pada Senin, 27 April 2026.
Ia menjelaskan setiap hewan kurban yang masuk ke RPH akan melalui pemeriksaan kesehatan sebelum dan sesudah pemotongan, atau dikenal dengan ante mortem dan post mortem. Pemeriksaan ini dilakukan oleh dokter hewan guna memastikan hewan dalam kondisi layak konsumsi.
Selain itu, proses penyembelihan dilakukan oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) yang telah memiliki sertifikat. Hal ini penting untuk menjamin kehalalan proses serta kualitas daging yang dihasilkan.
Eko mengimbau masyarakat agar melakukan pendaftaran lebih awal. Pendaftaran dibuka hingga H-3 Iduladha, dengan ketentuan hewan kurban sudah berada di kandang penampungan RPH maksimal delapan jam sebelum dipotong serta mengisi formulir pendaftaran.(TESTI PRISCILLA)









