PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya kembali mengeluarkan kebijakan yang menyasar langsung Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui instruksi resmi, setiap ASN kini diwajibkan membayar iuran retribusi kebersihan sebesar Rp60 ribu per tahun sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan kebersihan di kota tersebut.

Instruksi ini diterbitkan oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melalui Instruksi Wali Kota Nomor 000/4/DLH/IV/2026. Aturan tersebut mengikat seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pengelolaan lingkungan yang lebih baik.

Menanggapi kebijakan ini, Anggota DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah menyatakan dukungannya. Ia menilai langkah tersebut merupakan upaya positif dalam meningkatkan kesadaran kolektif ASN terhadap pentingnya menjaga kebersihan kota.

“Kami melihat ini sebagai langkah strategis. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepedulian terhadap lingkungan, termasuk melalui kontribusi iuran kebersihan,” ujar Rusdiansyah, Senin 27 April 2026.

Politisi PKB ini menekankan bahwa kebijakan ini juga dapat membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendanaan sektor kebersihan, terutama dalam pengelolaan sampah dan peningkatan layanan publik. 

Menurutnya, jika dikelola secara transparan dan akuntabel, iuran tersebut akan memberikan dampak nyata bagi kebersihan Kota Palangka Raya.

Ia berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga mendorong perubahan pola pikir ASN agar lebih peduli terhadap lingkungan. 

"Dengan dukungan berbagai pihak, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat," pungkasnya. (MARINI/R)