PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika pada Senin 27 April 2026.

Kegiatan ini berlangsung di Ruangan Kepala Satuan Reserse Narkoba dan menjadi bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'dang mengatakan Barang bukti yang dimusnahkan diketahui berjenis narkotika golongan sabu dengan jumlah keseluruhan mencapai berat 42,09 gram.

Barang temuan ini berasal dari penanganan perkara yang melibatkan tujuh orang tersangka, yang sebelumnya telah diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain sebagai tindak lanjut hukum, pelaksanaan kegiatan ini juga dimaknai sebagai wujud keterbukaan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

"Dengan dilakukan secara terbuka dan tercatat dengan baik, diharapkan masyarakat dapat memahami serta meyakini bahwa setiap barang bukti yang ada dikelola dan ditindaklanjuti dengan prosedur yang benar, sehingga tidak ada kemungkinan disalahgunakan oleh pihak mana pun," katanya,

Agar prosesnya berjalan sah, diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan, pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait.

Di antaranya perwakilan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Penasihat Hukum dari pihak tersangka, serta pejabat di lingkungan Polresta Palangka Raya meliputi Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kepala Seksi Pengawasan, Kepala Seksi Pembinaan Profesi dan Keamanan, hingga Kepala Satuan Teknologi Informasi.

Yonika menegaskan bahwa langkah yang diambil ini menjadi bukti nyata keseriusan dan kesiapsiagaan jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah kota.

Ia menyatakan bahwa tidak akan ada kompromi dalam penanganan perkara ini demi menjaga masa depan dan kesejahteraan masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika sekaligus memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tegasnya. (PATHUR/R)