BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Keluhan warga terkait maraknya penggunaan drone mulai mencuat di sejumlah wilayah permukiman di Kuala Kapuas. Warga merasa resah karena perangkat udara tanpa awak tersebut kerap terbang rendah di atas rumah, bahkan diduga merekam area privat seperti halaman hingga kamar mandi.
Sejumlah warga mengaku tidak nyaman dengan keberadaan drone yang muncul tanpa izin. “Jangan sembarangan merekam. Mengapa bisa sampai ada di atas kamar mandi,” ujar seorang warga Kapuas yang enggan disebutkan namanya, Selasa, 28 April 2026.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Selain dianggap mengganggu kenyamanan, penggunaan drone yang mengarah ke area pribadi dinilai berpotensi melanggar privasi. Dalam beberapa kasus, warga bahkan menduga adanya unsur kesengajaan untuk mengintip aktivitas di dalam rumah.
Fenomena ini seiring dengan semakin maraknya penggunaan drone di masyarakat, baik untuk kebutuhan hobi, konten media sosial, maupun kepentingan komersial. Namun di balik kemudahan teknologi tersebut, muncul risiko penyalahgunaan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Secara aturan, penggunaan drone di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi, salah satunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020. Aturan ini menekankan bahwa pengoperasian drone harus memperhatikan keselamatan penerbangan, zona terbang, serta izin operasional tertentu. Selain itu, drone umumnya hanya boleh terbang maksimal sekitar 120 meter tanpa izin khusus.
Namun, aturan tersebut lebih banyak mengatur aspek teknis penerbangan, sementara persoalan privasi masih menjadi celah. Meski begitu, tindakan merekam atau menyebarkan aktivitas pribadi tanpa izin tetap dapat dijerat hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun pasal dalam KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.
Dalam praktiknya, pelanggaran penggunaan drone juga bisa dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda hingga pidana, terutama jika melanggar zona terlarang atau membahayakan keselamatan. Bahkan dalam kondisi tertentu, drone ilegal dapat ditindak karena dianggap mengganggu keamanan wilayah udara.
Dengan kondisi ini, warga berharap ada pengawasan lebih ketat dari aparat serta edukasi kepada masyarakat terkait etika penggunaan drone. “Jangan sampai masuk ke wilayah pribadi. Harus ada batasannya,” ungkap Awi, warga Kapuas lainnya. Pemerintah pun diharapkan dapat memperjelas regulasi, khususnya terkait perlindungan privasi di tengah pesatnya penggunaan teknologi drone saat ini. (SABRIANOOR/j)









