SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada perumahan dan kawasan permukiman memberikan kepastian hukum serta menjamin kualitas fasilitas umum yang diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah.

"Ranperda ini merupakan bentuk penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada perumahan dan kawasan permukiman. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum, menjamin kualitas dan standar PSU, melindungi kepentingan masyarakat, serta mendorong partisipasi pengembang dalam pembangunan fasilitas publik," ujar anggota DPRD Kotim Riskon Fabiansyah, Selasa, 28 April 2026.

Ia menjelaskan, pembahasan ranperda telah dilakukan sebanyak tiga kali bersama pihak eksekutif. Dari total 13 bab dan 44 pasal, terdapat sejumlah penyempurnaan penting yang dilakukan untuk memperkuat substansi aturan tersebut.

Beberapa poin perubahan di antaranya penambahan dasar hukum pada konsideran, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, definisi sarana umum juga diperjelas mencakup fasilitas seperti sarana pendidikan, kesehatan, peribadatan, hingga ruang terbuka hijau.

DPRD juga mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman sebesar 2 persen dari total luas perumahan. Ketentuan tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati.

Tak hanya itu, DPRD melakukan penyederhanaan sejumlah pasal, termasuk pengaturan batas waktu perbaikan PSU yang tidak layak serah, serta penghapusan ketentuan terkait penyidikan dan pidana dalam ranperda tersebut.

Dalam pasal lainnya juga ditegaskan, apabila prasarana, sarana, dan utilitas ditelantarkan oleh pengembang, pemerintah daerah berhak mengambil alih melalui berita acara perolehan, baik pengembang diketahui maupun tidak diketahui keberadaannya.

Selain itu, peraturan bupati sebagai turunan dari perda ini diwajibkan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak perda diundangkan.

"Harapan kami, ranperda ini dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung penataan kawasan permukiman yang lebih baik," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)