BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pusat Statistik atau BPS memastikan kerahasiaan data responden dalam Sensus Ekonomi 2026 tetap terjaga sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala BPS Kalteng, Agnes Widiastuti, menegaskan bahwa perlindungan data menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pendataan.
“Seluruh data responden dilindungi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Petugas BPS dilarang membocorkan data,” kata Agnes pada Selasa, 28 April 2026.
Ia menjelaskan, petugas sensus telah dilatih secara profesional dan terikat kode etik dalam menjalankan tugas di lapangan.
Selain itu, sistem pengamanan data juga diterapkan, termasuk penggunaan enkripsi selama proses pengumpulan hingga pengolahan data.
Agnes menambahkan, hasil sensus hanya akan dipublikasikan dalam bentuk agregat, tanpa menyebutkan identitas individu atau unit usaha tertentu.
“Data digunakan untuk perencanaan pembangunan dan evaluasi sektor usaha, bukan untuk audit atau kepentingan perpajakan,” tegasnya. (TESTI PRISCILLA/j)









