BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat menyetujui hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna V Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Selasa, 28 April 2026.
Anggota DPRD Kobar Reqsi Setiawan saat membacakan hasil rapat gabungan komisi menyampaikan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional.
“Penyesuaian ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta PP Nomor 35 Tahun 2023,” jelas Reqsi Setiawan.
Reqsi Setiawan menjelaskan, perubahan juga telah melalui evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Beberapa poin penting telah disepakati dalam Ranperda tersebut, lanjut Reksi Setiawan, termasuk perubahan pasal dan penyesuaian sistem pajak daerah.
"Hasil pembahasan ini selanjutnya akan dibawa ke tahap pengambilan keputusan di rapat paripurna berikutnya," jelas Reqsi Setiawan. (WAHYU KRIDA/H)









