BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), menunda pembahasan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna V Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Selasa, 28 April 2026.
Anggota DPRD Kobar yang merupakan Sekretaris Rapat Gabungan, Reqsi Setiawan menyampaikan penundaan dilakukan karena belum adanya aturan pengganti.
“Pembahasan ranperda ini ditunda sampai dengan siapnya peraturan pengganti,” jelas Reqsi Setiawan.
Reqsi Setiawan menjelaskan kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari pencabutan aturan lama yang masih membutuhkan regulasi baru.
"DPRD menilai perlu kehati-hatian dalam menyusun aturan di bidang kesehatan.
Pembahasan akan dilanjutkan setelah pemerintah daerah menyiapkan regulasi baru," jelas Reqsi Setiawan. (WAHYU KRIDA/H)









