BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar Rapat Paripurna V Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian hasil rapat gabungan komisi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa, 28 April 2026.
Hasil rapat gabungan komisi tersebut dibacakan oleh Anggota DPRD Kobar Reqsi Setiawan di hadapan pimpinan dewan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
“Rapat paripurna hari ini beragendakan penyampaian hasil rapat gabungan terhadap dua rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2026,” kata Reqsi Setiawan.
Dua Ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS dan IMS.
Reqsi Setiawan menjelaskan, untuk Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disepakati sejumlah perubahan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional dan hasil evaluasi pemerintah pusat.
"Sementara itu, pembahasan Ranperda pencabutan Perda HIV/AIDS dan IMS diputuskan ditunda sampai adanya peraturan pengganti. Hasil rapat gabungan ini selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan fraksi-fraksi DPRD dalam pengambilan keputusan pada rapat paripurna berikutnya," jelas Reqsi Setiawan. (WAHYU KRIDA/H)









