NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Tawaran pekerjaan dengan bayaran besar justru membawa petaka bagi tiga pemuda yang kini harus menjalani proses hukum. Mereka duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Nanga Bulik setelah diduga terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu.

Terdakwa Suhada (23), Akhmad Fauzanur (20), dan Fiqri Muzaki (18) diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu dengan barang bukti hampir 50 gram yang dibawa dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau, Rakyu Swanabumi Rahmantara, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari tawaran pekerjaan dengan bayaran Rp10 juta dari seorang pria bernama Rames yang kini masuk daftar pencarian orang.

“Peristiwa ini bermula saat terdakwa Suhada dihubungi oleh Rames untuk mengambil sabu di Pontianak dengan upah Rp10 juta,” ujar Rakyu, selasa, 28 April 2026

Merasa tidak yakin menjalankan tugas tersebut seorang diri, Suhada kemudian mengajak dua rekannya. Mereka pun sepakat untuk berbagi keuntungan setelah dikurangi biaya perjalanan.

“Para terdakwa kemudian bersepakat untuk bersama-sama menjalankan pekerjaan tersebut dengan sistem pembagian hasil,” lanjutnya.

Pada 2 Februari 2026, ketiganya berangkat menuju Pontianak menggunakan dua sepeda motor. Barang tersebut diterima dari seseorang yang diduga merupakan suruhan Rames di kawasan Masjid Jami Beting.

Dalam perjalanan pulang, mereka membagi peran untuk menghindari petugas. Suhada berada di depan sebagai pemantau, sementara dua rekannya membawa sabu yang disembunyikan di dalam jok motor.

Namun upaya tersebut gagal. Aparat Satresnarkoba Polres Lamandau yang tengah menggelar razia berhasil menghentikan mereka di wilayah Kudangan pada dini hari.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu dengan berat bersih 49,06 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor,” jelas jaksa.

Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut mengandung methamphetamine yang termasuk narkotika golongan I. Polisi juga menyita barang bukti lain seperti uang tunai, kendaraan, dan telepon genggam.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman berat pun menanti, yang berpotensi membuat mereka kehilangan masa muda di balik jeruji besi.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa tawaran pekerjaan dengan bayaran besar tanpa kejelasan bisa menjadi jebakan jaringan narkoba.

“Peran para terdakwa dalam perkara ini merupakan bagian dari permufakatan jahat dalam peredaran narkotika,” tegas jaksa.(NATALIA KRISTIN)