PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat pembahasan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Rapat Paripurna Ke - 3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 Selasa 28 April 2026.

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap produk hukum daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery menyampaikan pembahasan ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dalam aturan tersebut, gubernur memiliki peran melakukan pembinaan melalui fasilitasi terhadap Raperda guna mencegah terjadinya pembatalan di kemudian hari.

“Rapat ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi gubernur sebagai pedoman dalam penyempurnaan materi muatan Raperda sebelum ditetapkan,” ujar Khemal, Selasa 28 April 2026.

Dalam rapat tersebut, dibahas Raperda, di antaranya tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045, Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, serta Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Untuk Raperda Pengendalian Karhutla, terdapat sejumlah penyempurnaan, mulai dari konsiderans hingga batang tubuh. Beberapa poin penting meliputi penegasan ruang lingkup perlindungan masyarakat, sinergi dengan dokumen Kajian Risiko Bencana, serta penguatan sistem informasi terpadu berbasis satu data sebagai sistem peringatan dini.

Selain itu, dilakukan pula penajaman norma terkait koordinasi pemadaman, pemulihan pascabencana, serta pelibatan masyarakat melalui kelurahan tangguh bencana. Pemerintah daerah juga didorong untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala di wilayah rawan kebakaran.

Sementara itu, seluruh fraksi di DPRD Kota Palangka Raya menyatakan menerima dan menyetujui hasil pembahasan Raperda tersebut. Fraksi-fraksi yang menyetujui antara lain Golkar, Demokrat, PDI Perjuangan, NasDem, PAN, Gerindra, serta PSI-Perindo.

Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan penting. Di antaranya meminta perangkat daerah sebagai leading sector agar segera menyempurnakan materi Raperda sesuai hasil fasilitasi gubernur, serta menyiapkan peraturan pelaksana yang diperlukan.

“Setelah disempurnakan, Raperda harus segera diajukan ke Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan nomor register sebagai dasar penetapan dan pengundangan,” tegas Khemal.

Ia juga menekankan, pentingnya sosialisasi dan koordinasi lintas sektor agar implementasi Perda nantinya dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (MARINI/R)