BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga menjadi Perda telah melalui tahapan panjang dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Raperda ini sudah melalui proses panjang, mulai dari pengajuan oleh pemerintah kota, pandangan umum fraksi-fraksi, penjelasan wali kota, pembahasan oleh panitia khusus, hingga fasilitasi oleh gubernur dan hari ini merupakan tahapan akhir dari seluruh proses pembahasan tersebut,” ujarnya saat diwawancara usai Rapat Paripurna Ke - 3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Selasa 28 April 2026.
Ia menjelaskan, setelah tahapan pembahasan selesai, hasilnya akan disampaikan kembali ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi sebagai dasar penetapan dan pengundangan Perda. “Setelah keluar nomor registrasi dari gubernur, barulah Perda tersebut dapat diundangkan dan dijalankan,” tambahnya.
Subandi berharap pemerintah kota dapat segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum Perda diterapkan, khususnya terhadap aturan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
“Kami berharap pemerintah kota terlebih dahulu melakukan sosialisasi, agar masyarakat memahami isi dan tujuan dari Perda tersebut,” katanya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya langkah konkret dalam penegakan dan pengawasan setelah Perda diberlakukan.
“Setelah sosialisasi, tentu harus diikuti dengan penegakan dan pengawasan yang maksimal sesuai kewenangan, sehingga Perda ini benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (MARINI)









