PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna, Bahas Penetapan 4 Raperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 pada Selasa, 28 April 2026. 

Agenda ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah, khususnya terkait penetapan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda). Rapat yang dilaksanakan berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno, Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya. 

Agenda utama rapat paripurna kali ini adalah penetapan penyempurnaan fasilitasi Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tahapan ini merupakan bagian akhir sebelum raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pembacaan keputusan DPRD, hingga penandatanganan keputusan kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bersama Ketua DPRD Subandi serta Wakil Ketua II DPRD Nenie Adriati Lambung. Kehadiran pimpinan daerah ini menegaskan sinergi antara pemerintah kota dan DPRD dalam mendorong regulasi yang berpihak pada masyarakat.

“Penetapan raperda ini diharapkan mampu memperkuat landasan hukum pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Subandi, Selasa 28 April 2026. (MARINI)