SAMP –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dan Sanksi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Hari ini kami menyelenggarakan sosialisasi peraturan Bupati Kotim Nomor 7 tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan profesionalisme ASN di lingkungan pemerintahan daerah, " kata Kepala BKPSDM Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makalepu, Selasa, 28 April 2026.

Ia menegaskan bahwa regulasi ini disusun sebagai upaya strategis untuk membangun budaya kerja yang kompetitif, berintegritas, dan berorientasi pada hasil.

“Peraturan Bupati ini menjadi pedoman dalam memberikan penghargaan kepada ASN yang berprestasi sekaligus menegakkan disiplin melalui penerapan sanksi yang objektif dan terukur,” terangnya. 

Menurutnya, penerapan perbup tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi pegawai serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.

“Saya berharap melalui peraturan ini akan terbentuk budaya kerja yang kompetitif, berintegritas, dan berorientasi pada kinerja, sehingga ASN mampu memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan daerah,” katanya.

Perbup Nomor 7 Tahun 2026 mengatur mekanisme konkret dalam pemberian penghargaan bagi pegawai yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan inovasi dalam pelaksanaan tugas.

Di sisi lain, tata cara pemberian sanksi juga dirancang secara adil dengan standar penilaian yang jelas agar mendukung peningkatan kedisiplinan.

Sosialisasi ini diikuti pejabat struktural dan staf ASN dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Kotawaringin Timur. Melalui pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi ini, BKPSDM Kotim berharap seluruh ASN lebih memahami hak dan kewajiban serta termotivasi untuk bekerja lebih optimal.

Penerapan regulasi tersebut menjadi bagian integral dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia daerah demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan. (DEVIANA/R)