PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri Palangka Raya melakukan inspeksi mendadak sekaligus penggeledahan di lingkungan Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya.

Kegiatan ini berlangsung pada Selasa sore, 28 April 2026, dan menarik perhatian banyak pihak karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang menjadi tanggung jawab lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan bahwa kegiatan yang dilakukan itu memang berupa penggeledahan yang dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari penelaahan dan pengecekan yang telah dilakukan sebelumnya terkait hal-hal yang diduga tidak sesuai dengan aturan.

“Benar. Penggeledahan ini terkait dengan pengelolaan dana hibah pilkada periode 2023-2024,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Ia juga menyampaikan bahwa proses pemeriksaan berjalan dalam waktu yang cukup lama, mengingat banyak aspek dan dokumen yang harus ditelusuri, diperiksa, dan dicocokkan satu per satu secara teliti dan cermat.

Dana yang menjadi fokus pengecekan itu berjumlah sekitar Rp 20 miliar, yang mana anggaran tersebut bersumber dari pemberian Pemerintah Kota Palangka Raya.

Hadiarto menyatakan bahwa penjelasan secara lengkap, rinci, serta data-data pendukung akan disampaikan kepada publik secara resmi pada kesempatan konferensi pers yang telah dijadwalkan. Sampai saat pemberitaan ini disusun, suasana di dalam dan sekitar kantor masih tampak sibuk dan aktif.

Terlihat petugas-petugas dari pihak kejaksaan yang lalu lalang dari satu ruangan ke ruangan lainnya, menjalankan serangkaian kegiatan yang merupakan bagian dari proses pemeriksaan.

Beberapa di antaranya bahkan terlihat membawa wadah maupun kantong plastik yang diduga berisi dokumen-dokumen penting maupun barang bukti yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang disampaikan mengenai hasil sementara maupun arah lanjutan dari proses hukum ini.

Di sisi lain, Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, juga belum memberikan tanggapan maupun penjelasan apapun ketika dimintai keterangan oleh Borneonews. (PATHUR/R)