TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, khususnya jalan kabupaten yang digunakan oleh perusahaan tambang.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Bupati Barito Timur, M Yamin, saat memimpin rapat expose crossing bersama sejumlah perusahaan tambang, Selasa, 28 April 2026.

Dalam rapat yang dihadiri Asisten II Amrullah, staf ahli bupati, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan PT Rimau Grup dan PT BNJM tersebut, Bupati menekankan bahwa penggunaan jalan kabupaten tidak boleh berjalan tanpa aturan yang jelas. Ia menginginkan adanya keseimbangan antara aktivitas investasi dan perlindungan infrastruktur daerah.

“Pemanfaatan jalan kabupaten oleh perusahaan harus diatur dengan baik. Kita ingin ada kontribusi yang jelas dan adil terhadap daerah, serta tetap menjaga kondisi infrastruktur jalan agar tidak cepat rusak,” tegasnya.

Yamin menambahkan, pemerintah daerah tidak berniat menghambat investasi, namun menuntut tanggung jawab perusahaan atas dampak yang ditimbulkan.

“Pemerintah tidak menghambat investasi, tetapi kita ingin semuanya berjalan sesuai aturan. Perusahaan juga harus memiliki tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan, terutama terkait penggunaan jalan,” ujarnya.

Sebelumnya, rapat diawali dengan paparan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barito Timur, Suma Wara Maharati, yang mengungkapkan potensi pendapatan daerah dari pemanfaatan jalan kabupaten oleh sektor pertambangan. Ia menilai, optimalisasi retribusi dari sektor tersebut dapat menjadi salah satu sumber peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Bertolomeus, memaparkan kondisi aktual penggunaan jalan kabupaten oleh angkutan tambang. Ia menyoroti pentingnya pengaturan lalu lintas untuk meminimalkan kerusakan jalan dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.

Pembahasan teknis kemudian diperdalam melalui pemaparan Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lainnya Bapenda, Warto, serta Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan, Davit Anggen. Keduanya menjelaskan skema retribusi dan pengaturan lalu lintas angkutan tambang sebagai langkah konkret pengendalian penggunaan jalan daerah.

Diskusi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan berlangsung dinamis. Sejumlah masukan dari perwakilan perusahaan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan ke depan. 

Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan aset daerah secara optimal.

Melalui langkah ini Pemkab Barito Timur berharap tercipta tata kelola pemanfaatan jalan kabupaten yang lebih tertib, adil, dan berorientasi pada keberlanjutan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (AGUSTINUS BOLE MALO)/R